Hukum Adat Tarangk dalam Filsafat Hukum Perspektif Thomas Aquinas

Authors

  • Yohanes Dandi Dandi Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana
  • F.X Eko Armada Riyanto STFT Widya Sasana Malang

DOI:

https://doi.org/10.52075/br.v2i2.182

Abstract

Studi ini berfokus meninjau secara filosofis Hukum Adat Tarangk Perspektif Thomas Aquinas khususnya dalam terang filsafat hukum. Hukum Adat Tarangk merupakan asas dalam sistem hidup masyarakat Dayak Tarangk di Kalimantan Barat karena hukum tersebut digunakan untuk mengatur serta menertibkan kehidupan sesama manusia.  Kesejahteraan atau kebaikan hidup bersama (bonum commune), dalam pandangan Thomas Aquinas, menjadi arahan dalam mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam Hukum Adat Tarangk. Metode yang dipakai dalam studi ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan mengkomparasikan pemikiran Thomas Aquinas berkaitan dengan realitas eksistensi Hukum Adat Tarangk. Tujuan studi memperkenalkan serta melestarikan eksistensi kearifan lokal hukum adat Tarangk yang kian dilupakan secara khusus masyarakat lokal Dayak Tarangk. Diskursus ini menemukan bahwa Hukum Adat Tarangk mengandung nilai totalitas dalam mewujudkan bonum commune sebagaimana termaktub dalam filsafat Hukum Thomas Aquinas. Hal ini dapat diwujudkan melalui keterlibatan dan partisipasi sesama dalam mentaati dan menjalankan Hukum Adat Tarangk dalam fenomena perceraian, pencurian, dan sejenis permasalahan sosial yang mengganggu kerukunan dan kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu, Hukum Adat Tarangk juga dapat terlibat dalam tata aturan untuk mengendalikan perbuatan manusia secara khusus terhadap perkara-perkara yang kerap kali terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Kabaruan yang penulis temukan (1) Hukum Adat Tarang sebagai sistem hidup bersama, (2) pertisipasi individu menjadi upaya yang mumpuni dalam mewujudkan sistem hidup bersama, (3) bonum commune tercapai apabila partisipasi itu dijalankan secara bersama-sama.

References

Bangun, B.H., 2020, ‘Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Perspektif Filsafat Hukum’, Pandecta Research Law Journal, 15(1), 74–82, doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.23895.

Bertens, K., 1999, Sejarah Filsafat Yunani, Kanisius, Yogyakarta.

Dewantara, A.W., 2021, Filsafat Moral Pergumulan Etis Keseharian Hidup Manusia, Marcel, Ed., PT Kanisius, Yogyakarta.

Dwisvimiar, I., 2011, ‘Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum’, Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 522–531, doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.179.

Harefa, B., 2016, ‘Kebenaran Hukum Perspektif Filsafat Hukum’, Jurnal Komunikasi Hukum, 152(3), 28, from file:///Users/andreataquez/Downloads/guia-plan-de-mejora-institucional.pdf%0Ahttp://salud.tabasco.gob.mx/content/revista%0Ahttp://www.revistaalad.com/pdfs/Guias_ALAD_11_Nov_2013.pdf%0Ahttp://dx.doi.org/10.15446/revfacmed.v66n3.60060.%0Ahttp://www.cenetec.

Helmi, M., 2015, ‘Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Hukum Islam’, Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 14(2), from https://journal.uinsi.ac.id/index.php/mazahib/article/view/342.

Khambali, M., 2014, ‘Fungsi Filsafat Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia’, Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(1), 1–18.

Kunantiyorini, A., 2018, ‘Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional Pancasila as the Source of Law in the National Legal System’, Jurnal Konstitusi, 15(1), 27–49.

Mathias Jebaru Adon, 2021, ‘Keterlibatan Masyarakat Desa Benteng Tado-Manggarai NTT dalam Pemilu bagi Kesejahteraan Sosio-Ekonomi Menurut Armada Riyanto’, MADANI: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan , 13(3), 242–265.

Nasution, M.A. & Rahmat, P., 2019, ‘Telaah Filosofis Makna Kepatuhan Dalam Perspektif Filsafat Hukum’, Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 15–30.

Pratiwi, P.F.P., Suprayitno, S. & Triyani, T., 2019, ‘Upaya Hukum untuk Menjerat Tindakan Pelakor dalam Perspektif Hukum Adat Dayak Ngaju’, Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3469.

Rahman, M.A., 2014, Sejarah Filsafat Barat, IRCiSoD, Yogyakarta.

Riyanto, A., 2013, Menjadi-Mencintai: Berfilsafat Teologis Sehari-hari, Dwiko, Ed., Kanisius, Yogyakarta.

Riyanto, A., 2018, Relasionalitas Filsafat Fondasi Interpretasi: Aku, Teks, Liyan, Fenomen, Widiantoro, Ed., PT Kanisius, Yogyakarta.

Sandur, S., 2019, Filsafat Politik dan Hukum Thomas Aquinas, Marcel, Ed., PT Kanisius, Yogyakarta.

Simamora, J., 2014, ‘Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’, Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547–561, doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.318.

Wicaksono, D.A., 2021, ‘Penormaan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia Ditinjau dari Ajaran Teologi Hukum Thomas Aquinas’, Jurnal Filsafat, 31(1), 49, doi.org/10.22146/jf.51754.

N.d., Hasil Pencarian - KBBI Daring, viewed 20 December 2022, from https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hukum.

Downloads

Published

2023-12-12

How to Cite

Dandi, Y. D., & Riyanto, F. E. A. . (2023). Hukum Adat Tarangk dalam Filsafat Hukum Perspektif Thomas Aquinas. Borneo Review, 2(2), 75 - 82. https://doi.org/10.52075/br.v2i2.182